Binjai | Garispolisi.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria ang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku berinisal BD alias Dana (36) dan TW (33).
Pelaku BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara, pada hari Minggu 14 Juni 2026 sekira pukul 01.30 WIB. Sementara pelaku TW ditangkap Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada hari Jumat (12/6/26) aekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Binjai, tegas AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan yang dilakukan merupakan komitmen Polres Binjai terhadap pemberantasan narkoba melalui operasi under cover oleh personel Satresnarkoba sehingga berhasil menangkap 2 pria terduga pengedar sabu.
" Keduanya kami amankan di dua lokasi yang berbeda diman BD ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo, sedangkan TW kami amankan di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai, Langkat," kata AKP Ismail Pane.
" Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 12,48 gram, satu buah timbangan elektrik, satu buah tas tempat penyimpanan sabu, satu buah dompet warna hitam, dan dua buah scop plastik," sambungnya.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dan langsung direspon. Kemudian Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.
" Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ucap Kasat Narkoba.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“ Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkaa KapolresBinjai
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.
( Angga)
0 Komentar