‎33 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kotapinang Dipindahkan Ke Lapas Kelas IIB Penyambungan

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎33 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Kotapinang resmi dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Panyabungan. Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Nomor: WP.2.PK.03.02–6662 tanggal 12 Juni 2026.
‎Kegiatan pemindahan tersebut, merupakan bagian dari langkah strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melakukan penataan dan pemerataan hunian warga binaan di lingkungan pemasyarakatan wilayah Sumatera Utara. Ada sebanyak 33 WBP yang dipindahkan, di antaranya atas nama Rahmat Rifai alias Fai dan rekan-rekannya, mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas III Kotapinang menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan dengan pengawalan ketat petugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

‎Kepala Lapas Kelas III Kotapinang 
‎Haris Damanik Menjelaskan, bahwa proses pemindahan dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, dan hak-hak warga binaan. 

Koordinasi yang baik antara petugas pemasyarakatan dan pihak terkait turut mendukung kelancaran kegiatan tersebut. ‎Hingga proses pemindahan selesai dilaksanakan, situasi di Lapas Kelas III Kotapinang maupun selama perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Panyabungan terpantau aman, tertib, dan kondusif.

‎"Kalapas Haris Damanik juga berharap Pemindahan ini  dapat mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan serta meningkatkan efektivitas pengelolaan lembaga pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara" Ujarnya.
‎Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Petugas melakukan pengawasan secara ketat mulai dari proses pendataan, pemeriksaan administrasi, hingga keberangkatan para warga binaan menuju lokasi tujuan.

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar