17 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi Kasus Tindak pidana Pembunuhan Di Mapolres Labusel

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --  ‎Tersangka pelaku tindak pidana  pembunuhan memperagakan 17 Adegan saat digelar rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak.

Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polisi Polres Labusel, Jalan Lintas Sumatera  Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu selatan Rabu (10/6/2026).

‎Tekonstruksi‎ digelarnya untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban  Wanri Tambak  yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, rekonstruksi sebagai bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
‎Dalam rekontruksi tersangka AT alias Amat memperagaan  Sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Seluruh adegan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak kejaksaan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

‎Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif.
‎“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar AKP Elimawan.
‎Ia menegaskan bahwa Polres Labusel berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
‎“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
‎Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).dengan ancaman hukuman paling lama 20 penjara. 
‎kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labusel Romi Afandi Tarigan, S.H., bersama anggota, M.H., Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, Penasihat Hukum dari tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga, serta sejumlah saksi.  

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar