![]() |
| Tersangka AMH setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dipimpin Kanit II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda R Situngkir, Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil melakukan pengungkapan kasus tidak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus satu orang tersangka pria berinisial AMH alias Manab (58) warga Jln K.H Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat total mencapai 2,39 gram, plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp 100 ribu yang diduga uang hasil transaksi.
"Tersangka AMH diamankan dari dalam rumahnya di Jln K.H Dewantara pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekira pukul 19.30 Wib degan barang bukti sabu sebanyak 12 paket. Tersangka juga mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari rekannya berinisial I, warga Rantauprapat yang saat ini masih dalam lidik," Demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP Herdiyanto, Minggu (17/5) di Mapolres Labuhanbatu.
Dikatakannya (Kasat-Red), saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**

0 Komentar