Transaksi Sabu Di Pinggir Jalan, Warga Aceh Timur Digulung Polres Langkat


Langkat  |  Garispolisi.com  --  Dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 600,65 gram dan mengamankan seorang terduga pelaku. Selasa (19/05/2026) sekira pukul 23.30 WIB. 
Terduga pelaku yang diamankan berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“ Atas informasi itu, personel Satresnarkoba Unit I yang dipimpin Ipda Kasrianto, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga dan saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ucap AKP Amrizal, Rabu (20/05/2026).

Melihat kedatangan petugas, Lanjut AKP Amrizal, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri, sementara satu orang terduga pelaku berhasil diamankan petugas di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening besar diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 600,65 gram, 1 buah tas tangan warna hitam, 1 buah plastik asoy warna hitam, serta 1 unit handphone merk Samsung warna hitam," ucapnya.

" Terduga pelaku yang diamankan berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur, dan saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya," sambungnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, memberikan apresiasi atas gerak cepat personel Sat Res Narkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika tersebut. 

Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Langkat dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” kata Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar