Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi.com  –   Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap tiga orang laki-laki sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/26). 

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka sebagai pengedar berinisial  AP (26) warga desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Ap ditangkap di Jalan Apel, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat  sekira pukul 15.00 WIB.

Sedangkan EY (26) warga Desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dan AS (28) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, kabupaten langkat, diamankan oleh Tim pemburu Begal dibawah pimpinan Ipda Novriko Sijabat saat melaksanakan hunting di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur,  sekira Pukul 19.00 WIB. 

Pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane kemudian memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengankan para pelaku. Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba.

" Dari pelaku AP diamankan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎satu buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail, Minggu (17/05/2026).
‎" Sementara dari pelaku EY dan AS diperoleh bukti berupa satu plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, satu unit Handphone Merk Realme dan satu unit sepeda motor Honda Vario," sambungnya,

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110. keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilkum Polres Binjai.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar