Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Tim Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus Pria Pengedar narkotika jenis sabu wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka berinisial BS (34) Warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain meringkus tersangka BS, Tim Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, Polisi juga mengamankan berupa barang bukti Narkotika jenis sabu. didalam plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu seberat 0.36 gram. 1 satu helai plastik klip kosong.1 satu buah tas warna hitam.1 satu buah bong, Uang tunai Rp.185.000 serta 1 (satu) buah timbangan warna hitam, satu buah mancis warna kuning., satu sekop yg terbuat dari pipet, satu unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam tanpa plat.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai Akp Erikson Davi melaluin Kanit Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Ipda Budi, Sesuai dengan data Target Operasi Antik Toba 2026, personil Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku serta lokasi penyalahgunaan narkotika di wilkum Serdang Bedagai.
Tim mendapati informasi dari orang yg dapat dipercaya bahwa ada seorang pria berinisial BS yg memperjual belikan narkotika jenis sabu kepada pelanggan tertentu dari dalam warung di Dusun Ladang Lama II Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai.
Mendapati info tersebut tim melakukan pemantauan diseputaran TKP dan melihat tersangka sedang duduk di dalam warung sedang bermain HP kemudian team mengamankan tersangka dan melakukan pengeledahan badan dan tempat tersangka diamankan, Polisi menemukan semua barang bukti narkotika jenis sabu dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam tas warna hitam yg diletakkan tersangka diatas lemari ruangan tamu yang ada didalam warung.
Kemudian tim memanggil pemilik warung Irwan No.HP 082294176939 untuk mendampingi tim pada saat penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan semua barang bukti tersebut di dalam warung tepatnya diruangan tamu diatas lemari.
Dari hasil interogasi awal dilapangkan bahwasanya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari temannya AAM sebanyak 1 gram lebih seharga Rp.760.000,- selanjutnya tim melakukan pengembangan ke rumah AAM namun tim tidak menemukan lagi keberadaan AAM.
Guna pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai.
( Zulfan)
0 Komentar