Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Residivis Kasus Sabu.


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku berinisial RPP (35) yang diketahui merupakan residivis diamankan petugas saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Simalungun Gang Flamboyan, Kelurahan Satria, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (2/5/2026) sore. 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Ipda Hadi Priyono, SH bersama tim langsung melakukan penyelidikan.

“Saat situasi dinilai tepat, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Simalungun, tepatnya di halaman sebuah rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Minggu (10/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp154.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di kawasan Kampung Pon. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

( Mmt )

Posting Komentar

0 Komentar