Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Ringkus Pengedar Sabu


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku  pria berinisial RC (38) diamankan dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (11/5/2026) pagi. 

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, Rabu (13/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan pria berinisial RC yang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong, serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika. 

Kepada petugas, RC mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran Polisi.

Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti  diamankan  di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat ini pelaku telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas AKP Jimmy Sitorus. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar