Tebing Tinggi | Garispolisi.com --
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di salah satu rumah kos di Jalan Prof. Dr. Hamka, Gang Berdikari, Kota Tebing Tinggi, Kamis sore (30/4/2026). pelaku berinisial AFN (26), residivis warga Jalan Pulau Sumatera.
Pengungkapan berawal dilakukannya Penggerebekan disalah satu rumah kos atas laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi, tim Sat Resnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 16.30 WIB. Di dalam kamar kos tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AFN (26), yang merupakan warga Jalan Pulau Sumatera. Pria yang diketahui merupakan residivis itu diduga sebagai pemilik sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika," ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (1/5/2026).
Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum .
( MMT )
0 Komentar