Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Penggelapan TV di Gudang Elektronik


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  
Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penggelapan sejumlah televisi di sebuah gudang elektronik di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi, Rabu dini hari (20/5/2026). 
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan dua pria berinisial FR (19) dan RS (31). Tersangka
FR diketahui merupakan penjaga malam gudang, sementara RS bekerja sebagai sopir.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik gudang bernama Janyese (50) yang curiga setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi.

“Korban melihat salah satu pelaku membawa satu unit TV LED 43 inci merek Polytron dari dalam gudang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui rekaman CCTV, diketahui terdapat sembilan unit TV berbagai ukuran yang telah hilang,” ujar Iptu Herikson. Kamis (21/5/2026). 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 22,9 juta.
Menerima laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bersama personel Samapta langsung melakukan penyelidikan, Sekitar pukul 13.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan. 

Dari tangan tersangka Polisi  menyita barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pelaku serta pakaian yang digunakan saat melakukan penggelapan.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi, terhadap keduanya dijerat Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar