Residivis Narkoba Ditangkap Polisi Sita 0,87 Gram Sabu


Tebing Tinggi  |  Garispolisi.com  --  Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial MAP (32) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Perumnas Bagelen, Jalan Meranti, Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus SH, Selasa (19/5/2026), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi  tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Meranti.

“Saat dilakukan pengintaian, petugas melihat tersangka dan langsung melakukan penyergapan di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Jimmy Sitorus.

Dari tangan tersangka, polisi menyita narang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Surya. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial P yang kini masih dalam pengejaran. 

Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. 

(Mmt)

Posting Komentar

0 Komentar