Toba | Garispolisi.com -- Satres Narkoba Polres Toba Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dari dua orang tersangka berinisial HK dan HJS Alias ADEK , kedua tersangka di ringkus di dua lokasi berbeda di Kabupaten Toba, Pada Sabtu (16 /5/ 2026), dini hari sekitar Pukul 03.00 Wib. Tersangka HK di ringkus di Jalan Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige, sementara HJS Alias ADEK di Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba.
Menurut Kapolres Toba melalui Kasat Narkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Balige, mendapat informasi, Pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 pukul 03.00 Wib Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan tentang jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi dan berhasil mengamankan tersangka HK di pinggir jalan Desa Aek Bolon Jae Kec. Balige.
Saat dilakukan pemeriksaan, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) butir pil warna cokelat lambang Batman diduga Ekstasi dan 1 (satu) butir pil berwarna biru lambang Superman, diduga Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip ukuran sedang.
Ketika di interogasi, pelaku mengakui bahwa kedua butir pil ekstasi tersebut merupakan pesanan orang lain dan diambil dari dari dalam plastik yang disembunyikan di kandang babi milik HJ S Alias ADEK di Desa Aek Bolon Julu.
Pada pukul 05.00 Wib Tim melakukan pemeriksaan di lokasi kandang babi milik HJS di Desa Aek Bolon Julu, Polisi menemukan
sebuah plastik assoy warna hijau. Dari dalam plastik assoy hijau tersebut terdapat 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi 156 butir Pil warna coklat lambang Batman diduga Ekstasi, dan 85 butir pil warna biru merk S (Superman) diduga Ekstasi, disimpan di dalam 1 (satu) botol kaca, serta 1 (satu) bungkus besar plastik klip yang masih baru berbagai ukuran, dan 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
Selanjutnya Tim melakukan perburuan terhadap tersangka HJS Alias ADEK dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah orangtuanya di Desa Aek Bolon Jae, dilokasi tersebut tim kembali menemukan barang bukti , 1 (satu) unit Handphone merk Infinix warna ungu dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam. Kemudian Tim bergerak menuju rumah tersangka H JS dan berhasil mengamankan 1 unit dispenser tempat menyimpan pil ekstasi.
Guna penyelidikan lebih lanjut kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Toba, dan kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan di ruangan Satnarkoba Polres Toba.
( zulfan)
0 Komentar