Langkat | Garispolisi.com -- Pemberantasan narkoba terus digiatkan di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara. Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat, terus mengejar pelaku dan mengungkap 665 gram sabu serta dua kilogram ganja.
Dalam gambar terlihat Satresnarkoba Polres Langkat, Sumatera Utara saat memburu dan mengamankan pelaku pengedar narkoba yang meresahkan warga di wilayah hukum Polres Langkat.
Tak mengenal waktu siang dan malam, petugas terus memburu para pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 665 gram sabu dan dua kilogram ganja.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Senin (25/05/2026). mengatakan bahwa dari tanggal 13 hingga 25 Mei 2026 ada sebanyak 26 kasus narkoba yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.
" Berdasarkan intruksi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, dalam hal ini kami melakukan kegiatan yang ditingkatkan telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 26 kasus dan mengamankan 27 teraangka," kata Kasat Narkoba Polres Langkat.
Lanjut AKP Amrizal, Dari 26 kasus tersebut ada dua perkara yang menonjol yaitu ada sebanyak 2 kilogram ganja dan 665 gram sabu yang diamankan.
" Dari dua kasus yang menonjol terjadi di Kecamatan Bahorok dimana petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak dua kilogram. Sedangkan di Kecamatan Tanjung Pura petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 665 gram," ucapnya.
Kedepannya Polres Langkat akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
" Pastinya kami akan terus selalu menekankan bahwasannya wilayah hukum Polres Langkat akan terus kami tegakkan sehingga tidak ada narkotika disini sesuai dengan komitmen yang kami terapkan," pungkasnya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.
( Angga)
0 Komentar