![]() |
| Tersangka KK alias Wawan dan sejumlah barang bukti setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labura, GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ringkus seorang pria berinisial KK alias Wawan (25) warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Desa Pare-Pare, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 20.30 Wib.
Keterangan dihimpun, penangkapan terhadap tersangka KK alias Wawan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah pondok di pinggir jalan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.
Saat diamankan, petugas berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 4,02 gram yang di kemas dalam plastik klip ukuran sedang, 1 Unit Handphone dan 1 Unit Sepeda Motor yang digunakan pelaku.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam keterangannya, Senin pagi (18/5/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus menggencarkan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan komitmen kami Polres Labuhanbatu dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegas AKP Aswin mengakhiri.

0 Komentar