Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu Di Labura, Sita 7 Paket sabu


Photo Tersangka Perdi

Labuhanbatu Utara  |  Garispolisi.com  --  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Rabu (13/5/2026). Seorang pria berinisial PS alias Perdi (26) berhasil diamankan di Dusun IV, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di teras rumah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,78 gram yang disimpan di kantong celana tersangka. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat skop dari pipet, uang tunai, serta satu unit ponsel.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dirahasiakan yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegas Kasi Humas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

(Mjs)

Posting Komentar

0 Komentar