Pengedar Sabu Wilayah Pantai Cermin Di Ringkus Tim Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Operasi antik toba 2026 yang dilakukan Tim Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang Pria pelaku penyalahgunaan  Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (13 Mei 2026).

Pelaku  berinisial AE alias Fendi (53) Warga Dusun VI Desa Naga Kisar  Kecamatan Pantai cermin  Kabupaten Serdang Bedagai, dari tersangka Petugas kepolisian yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Serdang, Ipda Budi. mengamankan barang bukti satu buah plastik klip transparan  berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, satu timbangan elektrik warna hitam, satu unit handphone android, satu bal plastik klip kosong, serta satu buah plastik asoy warna putih. 

Menuru keterangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP Erikson David, S.H., M.H, Sesuai dengan data Target Operasi Antik Toba 2026, personil Sat Reskrim Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan atas dugaan pelaku serta lokasi penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Serdang Bedagai. 

Kemudian Kasat Narkoba menurunkan Tim Unit I Satnarkoba Polres Serdang Bedagai yang dipimpin Ipda Budi, untuk langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi di dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai cermin, adanya peredaran narkoba  yang dilakukan oleh tersangka berinisial AE alias  Fendi. 

selanjutnya team bergerak menuju lokasi dan melihat keberadaan tersangka tepat berada samping rumahnya, team kemudian berusaha untuk mengamankan tersangka, pada saat hendak dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan, namun berkat kesigapan petugas akhirnya tersangka berhasil  ditangkap, ketika melakukan penggeledahan petugas menemukan  bungkusan  plastik asoy warna putih yg digantung oleh tersangka pohon sawit, saat diperiksa ternyata didalamnya berisi satu buah plastik klip transparan  berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan elektrik, satu hal plastik klip kosong sabu yang diduga tempat sabu. 

Dari hasil interogasi singkat dilapangan pelaku mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan oleh team adalah miliknya, sementara narkotika jenis sabu diperoleh dari temanya berinisial B warga Percut sei tuan Kabupaten Deli Serdang yang kini masih dalam pengejaran. 

Pelaku juga mengakui, Ia mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika tersebut senilai Rp. 50.000 gram nya. Narkotika tersebut dibeli dengan harga Rp. 300.000,.Gram dan Dirinya sudah tiga bulan melakukan  transaksi jual beli sabu tersebut. 

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar