Binjai | Garispolisi.com – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (41) warga Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan menyita 202,26 gram sabu.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan jaringan ini diawali atas adanya informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman.
" Ketika petugas melakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor tanpa nopol dan saat akan diberhentikan oleh petugas terduga langsung tancap gas dengan sepeda motornya," kata Kasat Narkoba Polres Binjai.
" Aksi Kejar-kejaran pun tidak terhindarkan, berkat kesigapan dan gerak cepat petugas sehingga kami dapat mengamakankan tersangka di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada hari Kamis 07 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB," sambungnya.
Dari tangan tersangka, Lanjut Ismail Pane, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan total berat brutto 202,26 gram dengan rincian 2 (dua) paket dengan berat brutto 201,74 gram dan satu paket dengan berat brutto 0,52 gram, satubHP Android serta 1 satu unit sepeda motor Honda Beat.
" Terhadap terduga AH dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman seumur hidup," Pungkasnya
Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110.
Keberhasilan pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai.
( Angga)
0 Komentar