Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi.com  –   Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap terduga pengedar sabu berinisial TS (44) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Jumat (22/5/26) siang sekira Pukul 13.30 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane. Menindak lanjuti informasi tersebut, kasat Narkoba lalu menerintahkan Kanit ll Ipda Jun Fredy Sembiring, untuk melakukan penyelidikan.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai, dan ketika dihampiri, terlihat terduga menjatuhkan barang yang sedang dipegang olehnya. 

Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung menyuruh terduga untuk mengambil kembali barang yang dibuangnya. Diketahui barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu.

" Barang yang dijatuhkan terduga ternyata sabu - sabu satu paket dengan berat bruto 1,271 gram. Terduga juga mengakui kalau barang tersebut adalah miliknya," kata Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Minggu (24/05/2026).

Terhadap terduga pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. terang Kasat Narkoba 

Kapolres Binjai, menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar