Binjai | Garispolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Binjai Utara, kota Binjai, Senin (18/6/26) sekira Pukul 21.00 WIB.
Tersangka berinisial SY alias IPIT (49) warga Jalan H Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan, pengungkapan ini berawal atas informasi dari masyarakat.
" Dari informasi tersebut, kami menindaklanjutinya dan kemudian Kanit ll Ipda Jun Fredy Sembiring, bersama anggota langsung melakukan penyelidikan," kata AKP Ismail Pane, Selasa (19/05/2026).
Saat petugas melakukan penyelidikan, Lanjut Kasat Narkoba, di lokasi yang berada di Jalan Flamboyan Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara, petugas melihat adanya seorang pria yang mencurigakan dan saat mengetahui keberadaan petugas ia langsung menghindar.
" Karena curiga, petugas kemudian menghampiri pria tersebut dan melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan dari saku celana bagian belakang berupa satu paket narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah terduga pelaku di Jalan H Agus Salim, kelurahan Nangka dan kembali menemukan barang bukti sabu.
" Dari hasil penggeledahan dirumah terduga, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika Jenis sabu dengan berat bruto 0,83 gram, dua bungkus plastik klip, satu buah pipet modif skop, satu set alat hisap sabu (bong), satu buah kotak bedak (penyimpanan), satu unit HP serta satu unit sepeda motor Honda Beat," ucap AKP Ismail Pane.
Tersangka Ipit akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110.
" Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk membrantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
( Angga)
0 Komentar