Pasutri Jual Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Serdang Bedagai


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --  Tim Unit Stanarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringks sepasang suami istri yang diduga sedang asik menjual narkoba jenis sabu, di Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (16/052026) siang sekitar pukul 12.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial IL alias U (44) beserta istrinya berinisial NU alias I (31), keduanya merupakan  warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kecamatan Pantai Cermin. Kabupaten Serdang Bedagai,

Menurut  keterangan Kasi Humas Polres Serdang Bedagai,  AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat petugas melakukan penyelidikan dengan teknik undercover buy ke lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi.narkoba jenis sabu, Saat tiba di TKP, petugas menemukan tersangka U sedang duduk di atas meja lesehan besar bersama istrinya L, Melihat itu, Petugas langsung bergerak cepat dan menyergap keduanya tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,56 gram, 5 bungkus plastik klip besar berisi kumpulan plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua buah pipet runcing, sebuah kotak hitam, kotak rokok, dua unit ponsel Android, serta uang tunai senilai Rp 240.000,- yang diduga hasil penjualan.

"Ketika diinterogasi, tersangka L  mengakui bahwasannya barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang berinisial IP di daerah Pantai Labu, seberat 5 gram dengan harga Rp 1,9 juta, 
dan sebagian barang tersebut sudah laku terjual, dalam transaksi jual beli Ia mendapatkan keuntungan  pergramnya seratus ribu rupiah. Bisnis haram ini diakui sejak Maret 2026.

Sementara itu, sang istri, I juga turut diangkut ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, karena mengetahui aktivitas Suami saat menjual narkotika jenis sabu, bahkan ikut mendampingi saat bertransaksi dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini kedua tersangka bersama batang bukti diamankan di Satnarkoba Serdang Bedagai, terhadap kedua tersangka terancan Pasal 114 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, pasal 609 ayat 1 hurup a dari UU RI NO 1 Tahun 2023.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar