Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan operasi gabungan terpadu dalam rangka sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan Gebyar Pajak Sumut 2026, di Jalan Imam Bonjol, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, yakni UPTD PPD Tebing Tinggi, Bapenda, dan Jasa Raharja. Sebanyak 31 personel gabungan diturunkan dalam operasi tersebut.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kepolisian dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui kepatuhan pajak kendaraan, sekaligus menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan secara humanis, khususnya terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak. Pengendara yang menunggak diarahkan untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang disediakan di lokasi.
Selain sosialisasi pajak, petugas juga memberikan imbauan serta teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas sebagai upaya edukasi keselamatan berkendara.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 25 pengendara diberikan tilang teguran. Lima kendaraan tercatat langsung melakukan pembayaran pajak di lokasi, sementara dua kendaraan lainnya diberikan teguran terkait kewajiban pajak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat, baik terhadap kewajiban pajak maupun disiplin berlalu lintas di wilayah Kota Tebing Tinggi.
(Mmt)
0 Komentar