Jual Sabu Sama Polisi, Pria Asal Langkat Ditangkap Polres Binjai


Binjai  |  Garispolisi.com  –   Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Minggu (17/5/26) sekira Pukul 15.00 WIB.

Tersangka berinisial AS (23) warga Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, kabupaten Langkat.

Penangkapan tersangka berawal saat  Kanit-ll Ipda Jun Fredy Sembiring, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. 

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tepatnya di lokasi Jalan Soekarno - Hatta, petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya. 

Saat didekati oleh petugas, salah seorang pria tersebut langsung turun dari sepeda motornya kemudian menghampiri petugas yang menyaru sebagai pembeli.

Saat terduga mengeluarkan bungkusan plastik putih dari saku celananya kemudian petugas langsung gerak cepat dan meringkus pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang buktinya berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat  bruto 1.14 gram serta uang tunai Rp 50.000. Sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas dan melarikan diri.

" Terhadap Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," kata AKP Ismail Pane, Senin (18/05/2026).

Kapolres Binjai, tetap mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Binjai.

( Angga )

Posting Komentar

0 Komentar