Medan | Garispolisi.com -- Terdakwa Oloan Hamonangan Simamora, salah satu penadah emas curian milik seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan menilai perbuatan pria berusia 51 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 591 huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oloan Hamonangan Simamora oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun)," kata JPU Rahmayani Amir Ahmad saat membacakan tuntutan di hadapan Oloan yang mengikuti sidang secara virtual.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim diketuai Sulhanuddin mempersilakan terdakwa Oloan untuk menyampaikan nota pembelaan. Setelah itu, Sulhanuddin menunda dan akan kembali membuka persidangan pada esok hari, yaitu Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam kasus ini, ada dua penadah lainnya yang turut disidangkan di PN Medan, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy Mehamat Amosta. Medy telah divonis empat bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman sendiri divonis tujuh bulan penjara oleh hakim.
Dalam dakwaan JPU diuraikan, kasus yang menjerat warga Jalan Leman Harahap No. 140 Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang ini, bermula pada Selasa (4/11/2025) lalu.
Oloan tahu rumah Khamazaro berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan terbakar dan ia pun membantu membersihkan puing kebakaran. Ia lalu bertemu dengan saksi Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di SPBU Armed Deli Tua.
Dalam pertemuan itu, Oloan menanyakan keterlibatan Azis dalam kejadian kebakaran itu. Azis kemudian mengakui perbuatannya dan memberikan uang tutup mulut Rp5 juta kepada Oloan supaya tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
Keesokan harinya, tepatnya 5 November 2025, Oloan menggunakan uang tersebut untuk membeli dua unit handphone merek Infinix X680 dan Oppo dari seseorang di Gang Mesjid, Kecamatan Patumbak.
Kemudian pada 7 November 2025, Oloan kembali bertemu Azis di Pasar Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, untuk menemaninya menjualkan gelang emas hasil curian. Emas tersebut laku Rp35 juta dan Oloan menerima bagian Rp10 juta.
Selanjutnya, Oloan kembali menerima uang Rp10 juta dari Azis di lokasi yang sama pada 12 November 2025. Uang tersebut digunakan untuk membeli speaker bekas seharga Rp12 juta, memperbaiki sepeda motor Rp2 juta, dan sisanya disimpan serta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
( Nz)
0 Komentar