Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu, Team Gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Intel Kodim 0209/LB Amankan 1 TSK

Tersangka R alias Temon beserta barang bukti setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Senergitas pemberantasan peredaran narkoba antara Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB akhirnya terbukti. Kali ini, team gabungan dari Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam aksi penangkapan yang terjadi pada Jumat malam, 22 Mei 2026 tersebut, selain mengamankan tersangka berinisial R alias Temon (23) warga Batang Hari Provinsi Jambi, Team gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Operasi gabungan dilakukan di Jalan Lintas Negeri Lama, Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Bilah Hilir. 

Kegiatan penindakan dipimpin Pasi Intel Kodim 0209/LB Kapten Inf Aswin bersama personel Unit Intel Kodim 0209/LB dan Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Sebelum bergerak ke lokasi, personel gabungan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Tim Intel Kodim 0209/LB terlebih dahulu melaksanakan briefing dan koordinasi terkait teknis pelaksanaan kegiatan serta langkah pengamanan di lapangan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, dengan kondisi listrik padam yang membuat situasi dilokasi minim pencahayaan, petugas melihat seorang pria dengan ciri dicurigai melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX dan langsung dilakukan penghentian.

Diduga mencoba menghindari pemeriksaan. Dalam proses itu, tersangka (pengendara sepeda motor disebut) sempat membuang kendaraannya ke parit dan melarikan diri ke area perkebunan sawit.

Meski lokasi gelap dan berlumpur, Petugas terus melakukan pengejaran dan pencarian hingga akhirnya pria tersebut berhasil diamankan saat berada di area kebun sawit.

Setelah dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu bungkus besar berlakban coklat di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai pria tersebut. Paket itu diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi BH 3108 ZU, satu unit telepon genggam merek TECNO Spark, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin kepada awak media, Minggu (24/5) menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas Team Kepolisian dan TNI dalam mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Labuhanbatu.

“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan TNI dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kami akan terus berkoordinasi lintas sektoral dalam menciptakan situasi yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasi Humas. 

AKP Aswin Irwan juga menjelaskan bahwa saat ini pria berinisial R alias Temon dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tukas Kasi Humas mengakhiri. 

Posting Komentar

0 Komentar