Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Dalam dua pekan terakhir Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai Polda Sumatera Utara, berhasil meringkus 23 pengedar dan bandar narkotika jenis sabu wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Sergai saat Doorstop, Minggu (24/05/2026) Pukul 10;00 WIB,
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai, AKP Erikson David, S.H., M.H, ada 23 tersangka pengedar dan bandara narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan, terdiri dari 22 pria serta 1 orang wanita, selain 23 tersangka Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 36,21 gram,
" Penangkapan terhadap para tersangka bandar dan pengedar sabu tersebut, setelah Tim Unit Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, melakukan 8 kali kegiatan Oprasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai " Ucap AKP Erikson David,
Para tersangka memiliki peran yang berbeda beda, mulai pengguna, pengedar hingga bandar. Para tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai, Satnarkoba Polres Serdang Bedagai, kini masih terus melakukan penyelidilan terjadap ke 23 tersangka guna mengungkap pemasok narkotika jenis sabu.
Terhadap para tersangka akan di jerat pasal 11 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Polres Sergai bersama jakarannya dalam menjalankan tugasnya, senantiasa memegang teguh komitmen Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk selalu "BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT",
( Zulfan)
0 Komentar