Dinas Pendidikan Deli Serdang Akan Serahkan Kepala Sekolah Ke Inspektorat Terkait Selisih Harga Buku


Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.


Lubuk Pakam  |  Garispolisi.com  --   Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menegaskan akan menyerahkan kepala sekolah dasar negeri ke Inspektorat apabila menolak mengembalikan selisih pembayaran pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka untuk Sekolah Dasar Negeri Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, menanggapi adanya sejumlah kepala sekolah yang menolak mengembalikan selisih harga pembelian buku paket.

“Jika tidak bersedia mengembalikan, akan kami serahkan kasusnya ke Inspektorat,” ujar Samsuar Sinaga saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Samsuar, langkah pendampingan pengembalian dana dilakukan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat sekolah dasar.

Pendampingan terhadap sejumlah sekolah dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 18 hingga 20 Mei 2026, di Aula Akasia Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Kegiatan tersebut merujuk pada surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, tertanggal 12 Mei 2026, yang ditujukan kepada kepala SD negeri se-Kabupaten Deli Serdang.

Dalam surat bernomor 400.3.5.5/2887/SKR/2026 disebutkan bahwa kepala sekolah yang dipanggil wajib hadir dan tidak diperkenankan diwakilkan.

Pemanggilan itu juga mengacu pada surat Inspektorat Kabupaten Deli Serdang Nomor 700.1.2.1/LHP/23/INSP/2026 tentang laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku paket Kurikulum Merdeka tingkat Sekolah Dasar di Kabupaten Deli Serdang.

Di sisi lain, sejumlah kepala sekolah mempertanyakan efektivitas pengawasan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selama ini berjalan di lingkungan Dinas Pendidikan Deli Serdang.

Menurut mereka, setiap laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS selama ini telah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim BOS kabupaten sebelum diterima secara administratif.

“Setiap laporan pertanggungjawaban sekolah selama ini telah melalui tahapan pemeriksaan tim BOS kabupaten yang langsung dibawahi sekretaris dinas sebelum diterima. Mulai dari verifikasi administrasi hingga pemeriksaan rutin tahunan oleh Inspektorat. Karena itu muncul pertanyaan mengapa dugaan kelebihan bayar baru muncul setelah bertahun-tahun berjalan,” ujar sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Mereka mengaku keberatan apabila persoalan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada pihak sekolah tanpa adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan mekanisme verifikasi yang diterapkan selama ini.

“Apabila benar ditemukan kesalahan yang bersifat massal, maka hal itu dapat mengindikasikan lemahnya fungsi pengendalian internal dalam tata kelola dana pendidikan daerah,” kata mereka.

Hingga kini, belum diperoleh informasi resmi mengenai total nilai dugaan selisih pembayaran dalam pengadaan buku paket tersebut maupun daftar sekolah yang telah melakukan pengembalian dana. 

(JT Marbun)

Posting Komentar

0 Komentar