Dalam Kurun Waktu 48 Jam, Pelaku Begal Sadis Di Simpang Dobi Titipapan Diringkus Polisi.


Belawan  |   Garispolisi.com  --  
Dalam kurun waktu  48 jam, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras Poldasu dan Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus komplotan begal sadis  terhadap Ibu dan anaknya di kawasan jalan Kol Yos Sudarso  Simpang dobi  Titipapan, aksi begal tersebut terjadi pada Jumat tanggal 8 Mei 2026 dini hari dan
sempat  viral di media sosial dan membuat masyarakat resah.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yosep Efendi didampingi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Raja Napitupulu dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo serta Kabid Humas Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Suranta, kepada awak media, Selasa (19/5/2026) di Polsek Medan Labuhan mengatakan. Korbannya ibu Timoria Sitorus (52) bersama putrinya Chelsea (18), keduanya menjadi keganasan para pelaku begal saat melintas menggunakan sepeda motor untuk belanja keperluan usaha dagang mereka.

Para pelaku menghadang korban, menendang sepeda motor korban hingga korban terjatuh keras ke aspal. Benturan tersebut membuat ibu Timoria Sitorus mengalami luka serius dibagian kepala, hingga kini masih dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan masih menjalani perawatan intensif di RS USU Medan. Ucap Kapolres.

Sementara sang anak Chelsea dipukul kakinya dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka. Saat kedua korban dalan kondisi tak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Menindak lanjuti laporan masyarakat dan viralnya kejadian tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dan melakukan olah TKP serta mendapatkan rekaman CCTV analisa digital dilakukan secara intensif.

Dan hasilnya, kurang dari 48 jam, tiga orang pelaku berhasil ditangkap.
Ketiga pelaku masing - masing  AL, resedivis kasus serupa pada tahun 2024, berperan sebagai joki sekaligus sebagai eksekutor yang membacok kaki korban Chelsea, DS pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban, serta  AS penadah sepeda motor dan menjualnya kembali melalui media sosial seharga Rp 3, 2 Juta, lalu hasilnya dibagi bagi bersama komplotannya. Ujarnya.

Modus operandi para pelaku kejahatan ini terstruktur, sebagai jaringan residivis, mereka memiliki tempat berkumpul, dan mempunyai senjata tajam serta memiliki jaringan penjualan barang hasil kejahatannya. Jelas AKBP Yosep Efendi. 

(Nur)

Posting Komentar

0 Komentar