Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi dengan menyamar sebagai petugas PLN.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di samping kompleks sebuah cafe, Jumat (22/5/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S (27) dan BS alias Dede (33), warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diketahui bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, Selasa (26/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pelapor Eka Ferdinan Syahputra terkait adanya aksi pencurian kabel listrik.
“Pelaku diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan menggunakan pakaian dan helm bertuliskan PLN untuk mempermudah aksinya,” ujar Iptu Herikson.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar delapan meter.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN Persero ULP Tebing Tinggi mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Mmt)
0 Komentar