Tebing Tinggi | Garispolisi.com -- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengungkap kasus pencurian ternak lembu di Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku berinisial AP (19), warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar, berhasil diamankan petugas. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, pada Rabu (13/5/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban mengetahui dua ekor ternak lembunya hilang setelah mendapat informasi dari ponakannya.
Korban kemudian memeriksa kandang ternak dan melakukan pencarian di sekitar lokasi. Dalam pencarian tersebut, korban memperoleh informasi dari warga yang mengaku melihat sebuah mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi sambil membawa ternak lembu.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ Silalahi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.
“Hasil penyelidikan, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di salah satu bangunan rumah kosong yang jaraknya tidak jauh dari rumah pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
(Mmt)
0 Komentar