Serdang Bedagai | Garispolisi.com -- Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata Purba S.Sos., M.H, berhasil melakukan penangkapan pria berinisial H als B warga Dusun II Desa Sennah Kecamatan Pegajahan, pelaku sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian buah sawit. Pelaku ditangkap di Kandang Lembu milik warga di Dusun I Desa Sennah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai. Pada Selasa (31/3 /2026)
Sekitar Pukul 06.00 Wib.
Kronologis Penangkapan tersangka, setelah adanya kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (CURAS) dengan LP/B/75/IV/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 An Pelapor Agus Syahputra sekira pukul 01.30 Wib di Afdeling IV Blok 07 W PTPTN IV Kebun Adolina tepatnya di desa Sennah Kec. Pegajahan, Saat itu saksi DT dan RA Security PTPN IV Kebun Adolina sedang jaga di pos ubian Afdeling IV Blok 07 W Kebun Adolina Desa Sennah Kecamatan Pegajahan, tiba-tiba datang pelaku dengan mengendarai 2 (Dua) Unit Sp. Motor dan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up, saksi langsung menyetop pelaku untuk diperiksa. Namun pelaku langsung mengancam saksi dengan menggunakan parang dan memaksa saksi untuk membuka portal. Saksi langsung kabur/pergi ketakutan dikarenakan pelaku mengancam dengan sajam jenis parang. Selanjutnya saksi langsung menghubungi pelapor dan menceritakan kejadian tersebut. pada pukul 07.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek buah sawit yang dicuri oleh pelaku dan benar bahwa pelaku mencuri sawit di Afdeling IV Blok 07 G PTPN IV Kebun Adolina sebanyak 37 (Tiga Puluh Tujuh) Tandan, selanjutnya pelapor dan saksi melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Pranata, diketahui keberadaan H als B yang sering tidur dikandang lembu milik warga, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap H als B di Dsn I Desa Sennah Kec. Pegajahan Kab. Sergai, saat dilakukan penggeledahan di kantong celana tersangka, di dapati barang bukti 1(satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik klip transparan warna putih yang berisikan kristal putih narkotika sabu seberat 3.92 gram, 2 (dua) bal palstik klip transparan warna putih yang kosong, 1 (satu) buah pipet sekop, serta Uang tunai Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah).
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPTU Tri Ptanata Purba, menjelaskan Pada saat dilakukan penangkapan terhadap H als B, Benar, Ia sedang tidur di gubuk kandang lembu di dusun I Desa Sennah dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan hendak melarikan diri, dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di dapati barang bukti yang diduga narkotika jenis Sabu, yang disimpan di kantong celana kanan bagian belakang dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut benar adalah miliknya.
Ketika di interogasi tersangka menjelaskan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Pakcik warga Pulau Gambar Kec. Serba Jadi, kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan terhadap Pakcik namun tersangka tidak berada ditempat.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna proses penyidikan.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, S.H, pada Rabu (01/04/2026) membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial H als B.
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika disesuaikan menjadi pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pasal pidana Atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pasal Pidana.
( Zulfan)
0 Komentar