Ungkap Peredaran Narkoba di Bilah Barat, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 1 TSK dan 35 Gram Sabu

 

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 gram yang berhasil disita Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. 

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial CW (28), warga kecamatan setempat sebagai tersangka. Informasi dihimpun, CW diamankan pada 7 April 2026 sekira pukul 22.20 Wib di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Bilah Barat. 

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selain mengamankan CW dalam penangkapan tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu seberat 35 gram, satu plastik klip kosong, serta satu balutan lakban warna kuning.

Barang bukti ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar penginapan. Narkotika tersebut disembunyikan di dalam septic tank dan dibalut lakban untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto membenarkan penangkapan tersebut," Ya personel kami telah melakukan penangkapan terhadap CW " ujarnya, kamis(9/4/26)

Hardiyanto juga menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kasi Humas.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan Sat Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.**


Posting Komentar

0 Komentar