Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan lakukan Olah TKP kasus pencabulan anak tiri dengan menghadirkan Korban inisial KK yang masih berstatus pelajar, korbannya juga merupakan anak tiri dari terlapor inisial RR. Kamis (09/04/2026) sore.
Pantauan awak media dilokasi, proses Olah TKP berjalan lancar meskipun masih tampak adanya bentuk kekesalan yang dirasakan pihak pelapor, walau proses Olah TKP yang dilakukan pihak Kepolisian telah sesuai dengan SOP.
Dalam proses Olah TKP sempat diwarnai dengan perdebatan antara kuasa hukum terlapor dengan Kasat Reskrim, pada saat agenda klarifikasi berlangsung.
Perdebatan tersebut terjadi ketika pihak kuasa hukum mempertanyakan prosedur serta dasar penetapan status hukum terhadap kliennya.
Mereka menilai ada sejumlah tahapan yang dianggap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan tetap bersikukuh bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Suasana sempat memanas ketika kedua belah pihak saling mempertahankan argumentasi masing-masing. Namun, situasi tersebut berhasil diredam dan proses klarifikasi tetap dilanjutkan hingga selesai.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak.
(ZR)
0 Komentar