Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial AAR dilaporkan ke Polres Labusel atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya, KES, 16 tahun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pencabulan terjadi di kediaman korban di Kecamatan Kota Pinang.
Keluarga korban, Indra T Malelo Siregar melapor ke Polisi, setelah korban menceritakan apa yang telah terjadi pada dirinya, dugaan pencabulan dilakukan pada 27 Agustus 2025, saat itu, pelaku sering menciumi korban dan juga pernah memaksa korban untuk membuka pakaiannya dan tidur bersama dengan pelaku serta ibu korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Labusel TT Situmorang, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi contoh di lingkungan sosial. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Disisi lain, Ketua KPAD Labusel Ilham Daulay mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban hingga kasus ini selesai.
"Besok, Senin (6/4/2026) kita akan mendampingi korban guna dimintai keterangan dari pihak kepolisian," ucapnya.
Keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
(ZR)
0 Komentar