Medan | Garispolisi.com -- Puluhan massa mengatasnamakan Gerakan Muda Sumut Foundation melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, Jumat ( 27/2/2026).
Massa menyuarakan keresahan masyarakat soal adanya Indikasi Pengoplosan Gas LPG yang ada di Desa Sidua - Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang diduga pelakunya merupakan warga Kelurahan Gunting Saga berinisial U dan Ag, serta ditopang oleh saudara Wl yang disinyalir selaku penyandang dana kegiatan pengoplosan Gas tersebut.
Pimpinan koordinator aksi Gerakan Muda Sumut Foundation, Saleh Tambunan, dalam orasinya menyatakan perbuatan pengoplosan minyak dan Gas tersebut merupakan tindak pidana dan juga Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang harus segera diusut tuntas dan dihentikan.
Massa juga meminta agar para pelakunya harus dikenakan sangsi sesuai dengan Peraturan yang ada. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Aspirasi yang disampaikan oleh Gerakan Muda Sumut Foundation tersebut diterima langsung oleh Jaksa Fungsional yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan akan segera ditindaklanjuti guna dilakukan pengusutan terkait praktik Pengoplosan Gas LPG di Desa Sidua - Dua Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut.
( Red)
0 Komentar