![]() |
| Tersangka SM beserta barang bukti narkotika miliknya setelah diamankan di Mapolsek Panai Hilir. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Polres Labuhanbatu kembali melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria tua berinisial SM (50), warga Kecamatan Panai Hilir diamankan atas kepemilikan 3,76 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kaposek Panai Hilir, Iptu Yuna Hendrawan Gultom saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (22/4) Via Telepon.
Yuna menuturkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Jumat malam, 17 April 2026 di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan didasari atas informasi masyarakat yang dilanjutkan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Saat dilakukan pemantauan, sambungnya, petugas melihat seorang pria yang berusaha meninggalkan area sehingga langsung dilakukan pengejaran hingga berhasil dihentikan di Jalan Pertemuan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu paket sabu seberat bruto 3,76 gram yang disimpan di saku baju pelaku, serta sejumlah barang lain seperti uang tunai, handphone, dan sepeda motor," ujar Kapolsek mengakhiri.
Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing.

0 Komentar