Terdakwa Yuka, Konten Kreator Sergai Dituntun 8,6 Tahun Penjara Kasus Narkoba


Deli Serdang   |   Garispolisi.com  --  Terdakwa Prayuka Uganda aliasa Yuka konten kreator asal Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) dituntun 8,6 tahun penjara atas kepemilihan narkoba jenis pil ekstasi, sedangkan rekannya Kelana dituntut 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pada Senin (27/4/2026).

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan itu berlangsung di ruang IV dengan nomor perkara 288/Pid.Sus/2026/PN Lbp, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dibacakan oleh Hakim Ketua Abdul Wahab, SH. MH dan Hakim Anggota 1 Nasfi Firdaus, SH, Hakim Anggota 2 Simon, SH dan Jaksa Penuntutan Umum Anwar Kataren, SH serta Eva Santa Rosa Sitepu, SH. 

Sidang pembacaan tuntutan Yuka dan Kelana diruang sidang IV dimulai pukul 11:40 WIB. Sidang pembacaan itu berlangsung hanya 15 menit. Kedua terdakwa juga tampak didampingi kuasa hukumnya Alamsyah, SH.

Terdakwa Prayuka Uganda alias Yuka dan Kelana, mendengarkan pembacaan tuntutan sidang lanjutan di ruang IV Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,

Yuka dan Kelana ditangkap di Hotel BD, Desa Pagar Marbau II, Kecamatan Pagar Marbau, Deli Serdang, Sabtu (1/11/2025). Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti pil extasi sebanyak 11 butir dengan berat 4,3 gram.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar