Respon Info Warga, Polsek Marbau GSN di Pondok Ladang Sawit Warga

Personel Polsek Marbau saat melaksanakan giat GSN diokasi areal perkebunan kelapa sawit milik warga.

Editor : Indra Dharma

Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, Tim Opsnal Polsek Marbau Resor Labuhanbatu laksanakan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Pondok yang berlokasi di ladang kelapa sawit milik warga di Dusun IV Desa Belungkut Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 09.00 Wib.

Menurut keterangan pihak kepolisian setempat, aksi GSN tersebut sesuai Surat Perintah Tugas Kapolsek Marbau AKP Jhonly HW Purba kepada Waka Polsek Iptu Muliadi Nomor : SPT/04/IV/2026/Reskrim, tgl 01 April 2026.

Selain pihak kepolisian, dalam aksi Grebek Sarang Narkoba yang terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekira pukul 09.00 Wib tersebut juga dihadiri oleh Indra Ritonga selaku Kadus di Dusun IV Desa Belunkut dan sejumlah masyarakat. 

Setibanya di lokasi, Tim langsung menuju ke tempat yang di curigai dan menemukan sebuah pondok yang terbuat dari kayu yang diduga sebagai tempat bertransaksi dan mengkonsumsi Narkotika. 

"Setelah dilakukan penyisiran dia areal pondok tersebut, petugas berhasil mebemukan 6 buah alat hisap sabu kemudian. Guna sterilisasi lokasi, Pondok Perladangan masyarakat yang diduga tempat pengguna Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar yang disaksikan oleh aparat desa setempat serta warga sekitar," Ucap APK Jhonly di Mapolsek setempat. 

Atas aksi GSN tersebut, masyarakat melalui Kepala Dusun IV Desa Belungkut Marba mengucapkan terimakasih atas tindak lanjut upaya Polsek Marbau Polres Labuhanbatu melakukan giat Gerebek Sarang Narkoba itu. 

Guna proses pe berkasan, sejumlah barang bukti berupa alat hisap atau bong serta 1 plastik klip kosong diboyong ke Mapolsek Marbau. Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan penelusuran guna meringkus para bandit narkoba yang masih nekat melaksanakan bisnis haramnya

Posting Komentar

0 Komentar