Polres Langkat Tangkap Pelaku Perampokan Bersenpi Di Parkiran Masjid


Langkat  |  Garispolisi.com  --  Satreskrim Polres Langkat berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) menggunakan senjata api terhadap korbannya di parkiran sebuah Masjid di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

‎Dalam video amatir terlihat petugas satreskrim Polres Langkat dan Polsek Hinai melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan pelaku dilakukan kurang dari delapan jam. Pelaku berinisial R (40) yang merupakan seorang residivis kasus kepemilikan senjata api ditangkap di Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.

Petugas terpaksa harus melumpuhkan tersangka dengan timah panas dibagian kaki karena pelaku berupaya melawan saat akan ditangkap.

‎Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  diantaranya satu unit sepeda motor milik korban, empat unit handphone serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.

‎Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo mengatakan peristiwa terjadi pada selasa 21 april 2026 di area parkiran Masjid Ar-Ridho, Dusun l, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Korban yang merupakan seorang pelajar menjadi sasaran saat berada di lokasi bersama rekannya.

‎" Pelaku awalnya menggunakan modus berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon keluarganya, namun situasi berubah ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta saksi agar menyerahkan barang berharga," Ucap Kapolres Langkat, Jumat (24/04/2026).

Pelaku kemudian membawa kabur handphone dan satu unit sepeda motor honda scoopy milik korban dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 17,5 juta.

AKBP David juga mengungkapkan ‎berdasarkan hasil penyelidikan cepat, tim gabungan kemudian bergerak dan mengamankan tersangka R (40) yang diketahui merupakan residivis kasus senjata api.
" Saat proses penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," ungkapnya.

‎Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, empat unit handphone serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.

" ‎kami juga saat ini telah mengantongi identitas satu orang lainnya berinisial O yang diduga turut membantu pelaku dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," pungkasnya.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Langkat gunua mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 306 Junto 479 ayat 2 Undang - Undang Nomor 1 Tahum 2023 KUHPidana.

( Angga)

Posting Komentar

0 Komentar