Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Kerjasama PTPN II – Ciputra Tidak Ada Kerugian Negara, Tidak Ada Tindakan Pidana


Medan  |  Garispolisi.com  --  Persidangan kasus dugaan korupsi dalam Kerjasama PTPN II – Ciputra dalam proyek Kota Deli Megapolitan semakin mengerucut. Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung Senin (20/04/2026) dua saksi ahli yang dihadirkan tim Penasehat Hukum keempat terdakwa kembali mempertegas bahwa persoalan menyangkut kewajiban menyerahkan lahan minimal 20 persen dari HGU yang mendapatkan hak baru berupa Hak Guna Bangunan atau HGB, bukan tindakan pidana. Tidak ada kerugian negara dalam persoalan ini.

Dua orang saksi ahli yang dihadirkan, masing-masing DR Dian Puji Nugraha, ahli hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI) dan DR Heru Yudha, ahli hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) seperti melengkapi keterangan tiga saksi ahli dalam sidang pekan lalu yang menenggarai dakwaan yang diajukan dalam kasus ini masih sangat prematur.

Menjawab pertanyaan - pertanyaan yang dilontarkan para penasehat hukum keempat terdakwa, DR Dian Puji Nugraha menjelaskan dengan gamblang dan terstruktur mulai dari makna inbreng sampai tanggungjawab yang diemban dari sisi hukum administrasi negara. 

Menurut saksi ahli, sesuatu yang diinbrengkan, misalnya dari BUMN ke anak Perusahaan, maka secara otomatis kepemilikan beralih ke penerima inbreng, sementara induk menerima saham. Dalam kasus yang sedang diadili ini, jelas, tanah menjadi milik PT NDP, selaku anak Perusahaan, dan saham milik PTPN II selaku pemberi inbreng.

Menjawab seputar kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan, seperti yang tertera dalam Permen ATR/ BPN No.18 tahun 2021, belum bisa disebut sebagai kerugian negara, sebab masih harus ditunggu dulu hasil akhir prosesnya di dua Kementerian dan diuji secara administrasi negara. Menurut saksi tidak ada kerugian negara, jika tidak memenuhi kriteria, sengketa, dan diblokir. Harus Relevan, Handal dan Valid, dalam menentukan kerugian keuangan negara.

Saksi ahli DR Heru Yudha semakin mempertegas sesuai pasal 603 dan 604 KHP baru, jika tidak ditemukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau korporasi bukan tindakan korupsi, dan bukan tindakan pidana. “Itu jelas, “ tegasnya.

Dalam Pasal 20 KUHP baru juga disebutkan, perbuatan melawan hukum harus dibuktikan adanya kerjasama secara sadar dan secara fisik (metting of mind) mufakat jahat.

Dalam kasus yang menyeret mantan Kakanwil ATR/ BPN Provinsi Sumatera Utara, Askani, mantan Kakan ATR/ BPN Kabupaten Deli Serdang A. Rahim Lubis, dan mantan Direktur PT NDP Iman Subekti dan mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-Angin, tidak ditemukan unsur pemufakatan jahat. Justru sebaliknya, dengan bukti-bukti upaya untuk menyerahkan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan HGU merupakan bukti adanya iktikad baik untuk memenuhi kewajiban yang diamanatkan, meski belum mimiliki petunjuk teknis pelaksanaan sebagaimana mestinya.

“Jadi kalau harus ada proses pidana, ya seharusnya yang diproses yang membuat aturan kewajiban menyerahkan 20 persen itu,” tambahnya.  

Menjawab pertanyaan hakim anggota Y Girsang, menyangkut nilai kerugian negara sebesar Rp. 263 Miliar lebih yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Heru Yudha menyebutkan, uang itu merupakan titipan sebagai iktikad baik, bukan kerugian negara. Sebab kerugian negara harus dihitung secara cermat unsur-unsurnya oleh BPK, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan, perhitungan kerugian keuangan negara hanya bisa dihitung oleh BPK, bukan pihak lain. 

(**)

Posting Komentar

0 Komentar