Miliki 1,76 Gram Sabu, Bandit Narkoba Aek Kota Batu Diringkus Tim Reskrim Polsek NA IX-X

Tersangka M alias Ginot, setelah diamankan di Mapolsek NA IX-X Resor Labuhanbatu

Editor : Indra Dharma 

Labura, GarisPolisi.com - Tim Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Aek Kota Batu. Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang pria sebagai tersangka. 

Dalam keterangannya, Rabu (15/4), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menuturkan bahwa pengungkapan kasus narkotika tersebut terjadi pada pagi tadi sekira pukul 11.30 Wib di sebuah gubuk di areal perkebunan kelapa sawit milik warga yang berlokasi di Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Labura. 

Selain menyita 1,76 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa barang bukti lainnya, sambung Arwin, dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian juga berhasil meringkus satu orang pria berinisial 

M alias Ginot (39), warga Grojokan Desa Pulo Jantan, NA IX-X sebagai tersangka. 

"Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,76 gram, pihak petugas juga berhasil menyita 1 unit timbangan elektrik, sejumlah plastik klip, sejumlah bong dan uang tunai yang diduga hasil transaksi," ujar Plt Kasi Humas merincikan.

Arwin juga menuturkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud. 

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr. Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan" ujar arwin.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ucap Kasi Humas.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.**

.

Posting Komentar

0 Komentar