Inspektorat Sergai Periksa Kepala Desa Kota Galuh Terkait Penggunaan Dana Desa


Serdang Bedagai  |  Garispolisi.com  --   Penggunaan Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dianggap menuai sejumlah permasalahan hingga diperiksa Inspektorat Sergai
 
Johan Sinaga, Kepala Inspektorat Sergai diruang kerjanya menyampaikan, Dalam pemeriksaan penggunaan dana desa (DD) di Desa Kota Galuh, Inspektorat menemukan kerugian negara hingga  menetapkan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp 434 juta kepada Bima Suryajaya selaku Kepala Desa Kota Galuh. 

"Kita memeriksa kegiatan APBDes tahun 2024 di Desa Kota Galuh, kita temukan TGR Sebesar sekitar Rp 434 juta"ungkap Johan diruang kerjanya, Pada Rabu (1/4/2026). 

Dijelaskannya lebih lanjut, TGR di Desa Kota Galuh tersebut, ditemukan pada kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes 2024 yang tidak dilaksanakan dan tidak dibelanjakan.

"Ditemukan kerugian negara pada  kegiatan belanja modal yang biasanya itu adalah pekerjaan fisik. Kami melakukan pemeriksaan pada (6/3/2026), jadi terhitung 60 hari harus didikembalikan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atau temuan Ini sudah kami beritahukan ke Polres Sergai. Jadi dari hasil audit kami, kami menemukan kerugian negara sebesar Rp 434.308.612 ,- "tegasnya.

( Zulfan)

Posting Komentar

0 Komentar