Ibu Kandung Minta Hakim Bantu Satukan Kembali Keluarganya


Medan  |  Garispolisi.com  --   Ibu, Anna Br. Sitepu, mengaku terpukul setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dalam perkara sengketa perusahaan yang kini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/4/2026).

Meski demikian, Ia tetap membuka ruang perdamaian di tengah proses hukum yang berjalan.

Dengan suara bergetar, Anna mengungkapkan kesedihannya karena persoalan ini melibatkan anak-anaknya sendiri.

"Sedih karena anak kandung saya mengadukan saya, mengadukan saudara-saudaranya, jadi saya merasa sangat-sangat sedih," ucap Anna usai persidangan.

Ia juga berharap adanya kebijakan terbaik dari majelis hakim terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap dua anaknya yang saat ini masih ditahan.

"Saya berharap supaya dikabulkan hakim untuk penangguhan penahanan anak saya. Sudah terlampau lama anak saya di dalam yang tidak melakukan kesalahan apapun," tuturnya.

Anna menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini merupakan keluarga kandung, termasuk pelapor yang merupakan anaknya sendiri.

"Ya, dia (Ayu Brahmana) anak kandung saya. Yang dilaporkan ini juga saudara kandungnya, kakaknya Ninta Sri Ulina Brahmana, adiknya Armuz Minanda Brahmana dan saya ibu kandungnya sendiri," terang Anna.

Ia menyebut konflik bermula dari perbedaan pandangan yang kemudian berkembang hingga berujung laporan hukum.

"Awalnya kami mau berdamai, tapi dia meminta uang Rp5 sampai Rp7 miliar, satu perusahaan, dan biaya Rp50 juta per bulan. Saya merasa itu seperti diperas," jelasnya.

Meski dilanda persoalan, Anna menegaskan kasih sayangnya kepada seluruh anak-anaknya tidak pernah berubah.

"Saya semua sayang sama anak-anak saya. Tidak pernah membedakan," katanya.

Ia pun berharap proses yang berjalan dapat membuka jalan untuk memperbaiki hubungan keluarga.

"Saya berharap hakim bisa mendamaikan, supaya kami bisa duduk bersama lagi. Saya tidak mau nanti meninggalkan dunia ini, anak-anak saya tidak bisa berkumpul," harapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, kuasa hukum Anna Br. Sitepu dan keluarga, Hartanta Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung, sembari berharap perkara ini dapat disikapi secara bijak.

"Ini persoalan internal keluarga yang pada dasarnya masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ungkap Hartanta.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi para terdakwa, termasuk faktor kesehatan dan tanggung jawab keluarga.

"Ada yang sakit, bahkan salah satunya mengidap kanker, dan ada juga yang menjadi tulang punggung keluarga. Kami berharap permohonan ini dapat dipertimbangkan dengan baik," terangnya.

Hartanta menambahkan, kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan menghadiri setiap persidangan yang dijadwalkan.

"Klien kami hadir setiap sidang dan mengikuti seluruh proses yang ada," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ia berharap perkara ini dapat berujung pada penyelesaian yang baik tanpa memperpanjang konflik dalam keluarga.

"Kami berharap persoalan ini dapat menemukan jalan terbaik sehingga hubungan keluarga tetap dapat terjaga," tutupnya.

( Nz)

Posting Komentar

0 Komentar