Tebing Tinggi | Garispolisi.com --
Satu unit bangunan rumah yang dijadikan cafe milik Taripar Siburian terbakar pada Kamis dinihari (23/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa terjadi, sekitar pukul 00.15 WIB, melihat rumah yang dijadikan usaha cafe miliknya terbakat dalam kondisi kosong, korban Taripar Siburian langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Paya Bagas Bripka Muzianto Purba.
Selanjutnya personel Polsek Tebing Tinggi menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung meminta keterangan beberapa saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa kebakaran tersebut.
Dari keterangan warga yang betada di lolasi, Hari Nopiawan (41) dan Sutrisno (63), bahwa saat mereka sedang duduk di teras rumah, melihat ada api dari arah rumah (cafe) milik korban. Kemudian Hari berlari arah ke rumah tersebut dan melihat api berasal dari belakang atau dapur yang berdindingkan tepas (gedek).
Dan Ia kemudian berusaha memadamkan api, namun karena hanya sendiri tidak dapat memadamkan api tersebut sehingga rumah itu ludes terbakar, akibat kebakaran tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp.50 juta.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono dalam keterangannya menyatakan Aparat kepolisian yang tiba dilokasi telah melakukan olah TKP,
"Petugas kemudian mengumpulkan barang bukti berupa satu buah ember dan dua buah kayu bekas terbakar," ungkapnya.
Kasi Humas kembali menjelaskan bahwa pada saat terjadinya kebakaran, rumah (cafe) dalam keadaan kosong, dan pemilik tidak berada di tempat sebab sedang bekerja di luar.
"Rumah semi permanen tersebut berdindingkan tepas (gedek) . Hingga kini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polisi dan tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut," tandasnya.
(Uj).
0 Komentar