![]() |
| Tersangka ZH setelah diamankan di Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu, GarisPolisi.com - Tidak lanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polres Labuhanbatu akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor. Dari pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku.
Informasi dihimpun, pelaku berinisial ZH (39) rekan korban. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 5 Maret 2026 sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
"Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Dina(36), seorang bidan yang berdomisili di Dusun II Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara," Kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin kepada wartawan, Sabtu (7/3) pagi di Mapolres Labuhanbatu.
Arwin menuturkan, kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat itu pelaku ZH yang merupakan kenalan korban datang ke rumah korban. Pada saat itu pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban. Karena adanya hubungan saling kenal dan rasa percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku namun tidak kunjung dikembalikan.
Setelah kejadian itu, korban telah berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat tanggapan. Hingga pada Januari 2026, ketika pihak keluarga mendatangi rumah pelaku, yang bersangkutan mengakui telah meminjam sepeda motor tersebut, namun kendaraan itu tidak berada lagi padanya. Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin personel Unit Pidum melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain,” ujar Arwin menegaskan.
Atas perbuatannya , sambung Plt Kasi Humas, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya barang bukti lain dalam perkara tersebut.

0 Komentar