Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 13,7 Kg

‎Labuhanbatu Selatan  |  Garispolisi.com  --   ‎Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Lingkungan Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (11/3/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda bersama barang bukti ganja kering siap edar seberat sekitar 13,7 kilogram.
‎Pengungkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
‎Petugas yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., bersama anggota tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama RD alias Kiki (21), pemuda asal Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal.
‎Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak sterofoam berwarna putih yang dibungkus goni. Setelah diperiksa, kedua kotak tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
‎Dari hasil interogasi awal, tersangka Riski Dian mengakui bahwa seluruh ganja tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Anwar, yang disebut-sebut berasal dari wilayah Mandailing Natal.
‎Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Sujono, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

‎“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” ujar AKP Sahat di Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (12/3/2026).
‎Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran ganja tersebut.
‎“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang berinisial Anwar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Guna pengembangan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi dan  mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
‎Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu  Selatan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba. 

(ZR)

Posting Komentar

0 Komentar