Polsek Marbau Ringkus Bandit Sabu Sumber Mulyo, 2 Paket Sabu Jadi BB

 

JH (43) tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah sumber mulyo setelah diamankan di Mapolsek Marbau.

Editor : Indra Dharma 

Labura, GarisPolisi.com - Kepolisian Sektor Marbau Resor Labuhanbatu amankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II Desa Sumber Mulyo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. 

Tersangka berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 23.25 disalah satu rumah milik warga di Dusun II desa setempat. 

Informasi dihimpun, penangkapan terhadap tersangka terjadi setelah pihak kepolisian sebelumnya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika diwilayah setempat. 

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melakukan penggerebekan. 

Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram. Selain itu petugas juga turut menyita barang bukti terkait berupa 1 buah dompet, 2 pipet berbentuk skop serta 1 unit timbangan digital. 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Sementara itu, satu orang lain yang berada di lokasi kejadian berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajayan melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau atas keberhasilan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kasi Humas, Rabu (4/3) di Mapolres Labuhanbatu. 

Arwin menyebutkan, saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Marbau yang selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Polres Labuhanbatu berkomitmen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," Tukasnya mengakhiri. **


Posting Komentar

0 Komentar