Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang melakukan pemeriksaan atau penggeledahan seluruh kamar hunian warga binaan, pada Selasa (03/03/2026).
Kegiatan penggeledahan yang dilakukan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1052.PK.02.10.02 Tahun 2020, tentang Pedoman Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas), serta Surat Perintah Kepala Lapas.
Haris Damanik, selaku kepala lapas. Kelas .III Kotapinang. Dalam laporan resminya menjelaskan bahwa pihak lapas telah melakukan kegiatan pemerikasaan. Atau penggeledahan kamar hunian warga binaan dengan melibatkan delapan orang petugas yang dipimpin oleh Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban bersama staf Kamtib, regu pengamanan piket, serta CPNS.
“Penggeledahan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur. Warga binaan dikeluarkan satu per satu dari kamar untuk dilakukan pemeriksaan badan, kemudian petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap isi kamar dengan disaksikan perwakilan warga binaan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan kamar 04 Blok B, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, di antaranya satu buah sendok, satu jarum kecil, satu paku, dua lusin karet, satu alat cukur, dua pisau rakitan, serta satu tali panjang.
Meski ditemukan barang-barang terlarang, pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan keamanan.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang hasil penggeledahan telah dicatat, diinventarisir, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ZR)
0 Komentar