Meluruskan Informasi Soal Kasus Meteran Listrik Di Nias


Nias  |  Garispolisi.com  --  Beredar cerita di media sosial seolah-olah seorang kakek berusia 83 tahun “ditagih Rp600.000 oleh petugas PLN secara tiba-tiba”.

Narasi itu menimbulkan simpati publik, namun kebenaran cerita tersebut juga, tidaklah persis seperti yang dipublikasikan. 

Berdasarkan informasi yang beredar di lapangan, penggunaan listrik di rumah tersebut ternyata mengalami error sistem. Akibatnya, listrik tetap menyala meskipun token tidak dibeli dalam waktu cukup lama.

Saat dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, ditemukan bahwa konsumsi listrik tidak mengurangi token listrik sebagaimana mestinya.

Adapun biaya sekitar Rp600.000, - tersebut bukan denda sepihak, melainkan perhitungan pemakaian listrik yang telah digunakan sebelumnya.

Yang perlu diketahui publik, pemerintah daerah juga memberikan bantuan, sehingga mengurangi beban keluarga tersebut. 

Yang penting untuk dipahami, dalam kasus ini, tidak ada pencurian listrik, petugas PLN melakukan pengecekan serta memperbaiki sistem dan Biaya yang muncul adalah biaya pemakain token listrik yang digunakan sebelumnya. 

Kita semua tentu sepakat bahwa masyarakat kecil harus dilindungi, tetapi informasi yang beredar di publik juga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap pelayanan listrik negara.
Mari kita tetap kritis, tapi juga adil dalam melihat fakta.

Posting Komentar

0 Komentar