Labuhanbatu Selatan | Garispolisi.com -- Majelis Daerah Korps Alumni mahasiswa Islam (MD KAHMI ) Labuhanbatu selatan (Labusel) Menanggapi peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), hal ini disampaikan langsung pengurus MD KAHMI Dayu Putra, bidang hukum dan HAM kepada awak media, usai kegiatan Serial diskusi bersama jurnalis yang di gelar MD KAHMI Di warkop pinang raja Kotapinang, pada Jum'at malam (13/03/3026).
Dayu Putra berprofesi sebagai Advokad juga pengurus MD KAHMI Labusel Bidang Hukum dan HAM menyikapi atas peristiwa yang menimpa Aktivis, Andre Yunus yang lagi viral beredar rekaman cctv di media.
Sikap yang di sampaikan Dayu Putra dihadapan awak media ada lima poin, Pertama, Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri yang mengancam keselamatan warga negara, terlebih terhadap aktivis yang menjalankan peran kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Kedua, Menilai bahwa tindakan penyiraman cairan berbahaya terhadap Andrie Yunus merupakan tindak pidana serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketakutan bagi masyarakat sipil yang menyuarakan kritik dan aspirasi.
Ketiga, Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta pihak yang mungkin berada di balik peristiwa tersebut.
Keempat, Mengingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan aktivitas masyarakat sipil merupakan bagian penting dari negara hukum dan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Kelima, Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta tetap menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan berkeadaban.
"Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keberlangsungan kehidupan demokrasi di Indonesia"Sebut Dayu Putra yang juga berprofesi sebagai pengacara atau Advokat.
(ZR)
0 Komentar